Menurut moms gimana pendapatnya kalau dikeluarga atau teman terdekat ada yang hamil beberapa bulan sebelum dia resmi menikah? Gimana harus b
Perbedaan tersebut terjadi karena di pengaruhi oleh perbedaan dalil-dalil (Al-Qur'an dan Hadis) yang digunakan dalam menafsirkan permasalahan pernikahan hamil di luar nikah. KHI menjelaskan pernikahan hamil di luar nikah berdasarkan dalil Al-Qur'an surat An-nur ayat 3, Mazhab Syafi'i dan Hanafi, pendapat Abu Bakar, Umar dan Ibnu Abbas.
Vitacid: Untuk Memperbaiki Kulit. Kalau kalian gugel vitacid, banyak orang yang mereviewnya dan bermacam-macam juga hasil yang diberikan dari sosok krim vitacid ini. Dulu, beberapa di tahun 2012 (saat postingan ini dibuat), aku memakai vitacid ini dan hasilnya memuaskan. Wajahku dulu dipenuhi jerawat kecil walau ga banyak, dan sesekali
Beberapatestimonial asli dari pemakai Sabun Papa. Nama user Sabun Papa yang kami gunakan adalah inisial. N N wrote: [4/12, 11:52] : Sy tau sabun papa,dr majalah ummi. [4/12, 11:52] : Yg ada dirumah sakit kami, krn ruangan kami berlangganan. [4/12, 11:53] : Kok sy jadi tertarik, karena terbuat dr bahan alami. Y R S wrote:
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Oleh Tabrani YunisBak disambar petir saja. Begitulah yang dialami keluarga pak Burhan bukan nama sebenarnya kala mendapat kabar anaknya Rina, nama samaran yang sedang duduk di kelas 3 SMA sudah hamil 3 yang besar bercampur malu dan kecewa menyelimuti hati Pak Burhan. Betapa tidak, anak satu-satunya yangmenjadi tumpuan harapannya, yang seharian di rumah terlihat sangat santun dan baik itu, kini sudah berbadan dua. Padahal ia masih berstatus Pak Burhan dan keluarga untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih tinggi, buyarlah sudah. Karena Rina, dikeluarkan dari sekolahnya. Jalan yang harus ditempuh adalah dengan menikahkan Rina dengan pacarnya yang usianya masih sebaya itu atau melakukan seorang sahabat di Jakarta bercerita soal kasus hamil di luar nikah yang menimpa adiknya. Adiknya sebut saja gadis, terpaksa menikah setelah terlanjur hamil sebelum mereka menikah. Pernikahan yang terpaksa ini, bukan berbuah keindahan, tetapi sebaliknya sepanjang pernikahan mereka, gadis mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan fisik, ekonomi, seksual dan psikologisyang dilakukan oleh suami yang sangat dicintainya itu. Walaupun keluarga Fitri siap menjadi pendukung untuk gadis, ternyata membutihkan waktu hampir 4 tahun untuk membawa gadis keluar dari lingkaran kekerasan seorang sahabat dari Bengkulu memaparkan tentang kasus-kasus remaja hamil di luar nikah di Bengkulu. Katanya, di Bengkulu, hampir menjadi kesepakatan di setiap sekolah untuk mengeluarkan siswi yang hamil di luar nikah atau yang sering disebut married by accident itu. Alasannya karena tindakan ini melanggar moralitas, etika dan lain-lain. Sayangnya, lanjut Desy,“ Saya tidak sempat mengkliping soal angka DO siswi MBA ini, tetapi fenomena ini selalu ramai dibicarakan terutama menjelang ujian akhir nasional, dimana salah satu penyebab absennya pelajar perempuan dalam UAN adalah kasus MBA.” Biasanya, anak perempuan jadi kasus remaja atau ABG yang hamil di luar nikah belakangan ini semakin memprihatinkan kita. Betapa tidak, setiap tahun angka tersebut terus bertambah sejalan dengan semakin longgarnya nilai-nilai social, agama dan etika pergaulan di tengah masyarakat kita. Paling tidak pergaulan bebas yang kini banyak dianut oleh kaum remaja di tanah air, telah berkontribusi terhadap tingginya angka kasus –kasus aborsi di tanah air tercinta ini. Tidak percaya? Majalah Detik edisi 25 Juni-1 Juli 2012 dalam rubric Fokusnya menghentak rasa galau kita. Mengerikan sekali, ternyata sebanyak 21 persen remaja atau satu di antara lima remaja di Indonesia pernah melakukan aborsi. Data menyedihkan itu merupakan hasilpengumpulan data yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak Komnas PA.Data diperoleh dengan cara mengumpulkan sampel anak SMP dan SMA di 12 kota besar di Indonesia, antara lain Jakarta, Bandung, Makassar, Medan, Lampung, Palembang, Kepulauan Riau dan kota-kota di Sumatera Barat dalam Forum Diskusi Anak Remaja pada mengagetkan, mereka mengaku hampir 93,7 persen pernah melakukan hubungan seks. “Lalu 83 persen mengaku pernah menonton video porno, dan 21,2 persennya itu mengaku pernah melakukan aborsi,” jelas Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI Maria Ulfa Anshori y pernah melakukan penelitian bersama Pusat Kajian Kesehatan Perempuan Universitas Indonesia UI soal aborsi pada 2003. Dari penelitian itu tercatat rata-rata terjadi 2 juta kasus aborsi per tahun. Lalu pada tahun berikutnya, 2004 penelitian yang sama menunjukkan kenaikan tingkat aborsi yakni 2,1-2,2 juta per tahun. Sangat mengerikan bukan?Ya. Tentu saja sangat mengerikan dan membahayakan bangsa ini. Apalagi bagi anak-anak perempuan. Fakta lain berbicara bahwa berdasarkan penelitian dari Australian National University ANU dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia UI tahun 2010/2011 di Jakarta, Tangerang dan Bekasi Jatabek, dengan jumlah sampel 3006 responden usia 17-24 tahun, menunjukkan persen remaja mengalami kehamilan dan kelahiran sebelum menikah. Kemudian 38,7 persen remaja mengalami kehamilan sebelum menikah dan kelahiran setelah riset Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia UI menyebutkan, 650 ribu ABG tidak perawan. Riset itu dilakukan tahun 2010/2011. Jika ditambah Tangerang dan Bekasi, ada 20,9 persen remaja hamil sebelum menikah. Angka ini juga semakin membengkak bila riset dilakukan secara nasional. Tentu angka ABG yang kehilangan keperawanan karena perilaku seks bebas akan semakin besar. Betapa mirisnya bukan?Edan. Inikah zaman edan?Rasanya memang zaman semakin edan. Masalah hamil di luar nikah semakin parah dansangat miris serta menyedihkan–remaja perempuan kita akhir-akhir ini. Beberapa fakta tentang fenomena hamil di luar nikah, di negeri kita ini saat ini seperti diutarakan di atas, memang sangat menggalaukan hati kita. Walau sebenarnya, kasus – kasus hamil di luar nikah yang merupakan kasus kecelakaan dalam pergaulan yang bebas itu, sesungguhnya sejak dahulu kala dengan jumlah yang tidak terlalu gila seperti sekarang ini. Namun, bila kita melihat dari angka-angka kasus dari perjalanan sejarah anak manusia, kasus hamil di luar nikah itu sekarang ini memang sangat parah. MBA dianggap hal biasa. Padahal, dahulu, seseorang yang terlanjur hamil di luar nikah itu dalam tatanan masyarakat kita dinyatakan sebagai tindakan yang sangat memalukan, keluarga, dan bahkan masyarakat dalam sebuah komunitas. Pelaku hamil di luar nikah dianggap sebagai pembawa sial. Bahkan ada yang diusir dari keluarga dan juga dari kampong. Karena, hamil di luar nikah, hamil karena kecelakaan, hamil karena perbuatan zina, atau dalam istilah masa kini disebut dengan married by accident MBA adalah sebuah berita buruk, memalukan dan hina bagi sebuah keluarga dan kelompok masyarakat di sebuah daerah, juga suatu bangsa seperti Indonesia. Artinya, kala orang tua atau sebuah keluarga mengetahui anak perempuannya hamil sebelum menikah, orang tua dan keluarga bahkan masyarakat akan merasa dipermalukan oleh kasus itu. Maka, mendapat kabar bahwa anak perempuan sesorang mengalami hamil di luar nikah itu adalah sebuah berita yang sangat mencoreng nama baik keluarga dan masyarakat. Apalagi dalam keluarga masyarakat muslim, ini justru sangat tidak bisa diterima. Sehingga kasus-kasus hamil di luar nikah, sulit didata dan selalu terselubung serta banyak berujung dengan tindakan aborsi yang bertentangan dengan nilai-nilai universal HAM dan nilai-nilai agama walau itu bertentangan dengan nilai –nilai agama dan hak asasi manusia, gaya hidup seks bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah dansering berujung dengan tindakan aborsi itu, hingga kini terus semakin jumlah kasus hamil di luar nikah dan kasus aborsi di tanah air saat ini, menjadi keprihatinan semua orang. Karena dengan semakin meningkatnya kasus hamil di luar nikah ini, maka semakin besar risiko yang dialami oleh genarasi bangsa ini. Namun celakanya, banyaknya kasus hamil di luar nikah tersebut sudah dianggap sebagai hal biasa. Padahal bila kita kaji lebih dalam, meningkatkanya kasus hamil di luar nikah ini sangat membahayakan generasi bangsa ini, terutama para remaja itu PerempuanPergaulan bebas yang diikuti dengan hubungan seks bebas oleh banyak remaja di dalam masyarakat kita selama ini, selalu saja membawa risiko yang besar bagi diri remaja, maupun bagi masa depan bangsa ini. Risiko yang dihadapi tentu saja pada kedua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perepuan. Namun bila kita kaji lebih dalam, maka dalam semua kasus pergaulan bebas, perempuanlah yang sangat rentan menjadi korban dan demikian?Tentu saja banyak factor yang memposisikan perempuan sebagai korban. Perempuan adalah pihak yang sangat dirugikan, karena akan kehilangan banyak hal dan hak. Sebagai contoh saja, ketika perempuan mengalami hamil di luar nikah, maka risiko pertama yang dialami adalah munculnya rasa malu yang amat besar dan berat. Kedua, kehilangan keperawanan yang selama ini menjadi modal yang berharga bagi perempuan. Ketiga, ketika hamil, maka beban penderitaan selama hamil menjadi risiko utama bagi perempuan. Ke empat, bila keputusan diambil dengan cara menikahkankan, maka banyak hak lain yang juga hilang. Salah satunya adalah hilangnya ha katas pendidikan. Sebab dalam banyak kasus hamil di luar nikah, remaja perempuan yang hamil, dikeluarkan dari sekolah, karena mencemar nama baik sekolah. Secara adat perkawinan pun banyak hak remaja perempuan yang hilang. Ketika memilih opsi menikah, maka rentetan peristiwa yang memilukan sering mengancam kehidupan keluarga. MisalnyaKDRT, penelantaran oleh suami dan bahkan ditinggalkan begitu saja, sementara beban anak yang dilahirkan menjadi tanggung jawab perempuan. Menyedihkan bukan?Lalu, bila keputusan yang diambil dengan cara melakukan aborsi, membuang anak dan sebagainya, maka remaja perempuan yang melakukan itu akan berhadapan dengan risiko kematian dan juga risiko hukum yang amat berat. Jadi, sebenarnya buah dari poergaulan bebas yang berdampak pada munculnya kasus hamil di luar nikah tersebut sangatlah merugikan perempuan. Namun, hal ini bisanya tidak disadari oleh para remaja kita yang terus digerus oleh sebuah proses degradasi moral yang kita sebut dengan demoralisasi itu. Hamil di luar nikah, bukan hal biasa, tetapi ini masalah luar biasa yang harus segera ditangani bersama. Maka, mulai sekarang bergeraklah untuk mengantisipasi semua kemungkinan buruk dari budaya pergaulan bebas tersebut. Lihat Sosbud Selengkapnya
MASA remaja, merupakan masa yang penuh rasa ingin tahu. Penasarannya terhadap sesuatu akan membuat ia melakukan berbagai macam cara untuk bisa memenuhi rasa penasarannya itu. Salah satunya, rasa penasaran terhadap lawan jenisnya. Ya, gejolak asmara di masa ini mulai tumbuh. Rasa suka dan ingin memiliki pada lawan jenis juga terjadi. Alhasil, mereka melakukan hubungan yang kini dikenal dengan istilah pacaran. Kedekatan antara lelaki dan perempuan dalam hubungan itu, seringkali menggebu-gebu. Hingga, penarasan yang semakin tinggi, membuat mereka terjerumus pada perbuatan terlarang. Anda tahu, jika sudah melakukan hubungan badan, maka akan terjadi hal yang tidak diinginkan, yakni hamil di luar nikah. Tentu, hal ini tidak ingin terjadi pada anak Anda bukan? Oleh sebab itu, sebagai orangtua, Anda harus melakukan pencegahan. Tapi, bagaimana caranya? BACA JUGA Setelah Nikah Baru Ketahuan Hamil, Bagaimana? Tips Hindari Anak Hamil di Luar Nikah Foto ilustrasi Unsplash Tips Hindari Anak Hamil di Luar Nikah Pertama Meningkatkan Keimanan Anak-anak Remaja Para orangtua perlu menjadi suri teladan bagi anak-anaknya dalam meningkatkan keimanan. Dengan keimanan yang kuat terbukti ampuh menghindarkan seseorang dari hal-hal buruk yang akan terjadi. Tips Hindari Anak Hamil di Luar Nikah Kedua Mengasihi Pasangan Anda Orangtua perlu memberi contoh kepada anak-anak remaja dalam mengasihi pasangan. Kasihilah istri atau suami Anda dengan sepenuh hati, pertikaian dalam bentuk apa pun dalam rumah tangga harus bisa dihindari. Ketika anak-anak Anda melihat Anda sangat mengasihi pasangan Anda mereka akan belajar untuk mengasihi calon pasangan mereka. Tips Hindari Anak Hamil di Luar Nikah Ketiga Rekan Anda Bukanlah Sebagai Obyek Pelampiasan Nafsu Rekan atau calon pasangan hidup Anda bukanlah obyek untuk melampiaskan nafsu. Setiap orang diwajibkan oleh Allah untuk hidup berpasang-pasangan. Ketika pada taraf pengenalan seorang anak perlu diingatkan bahwa rekan mereka adalah calon pendamping hidup mereka kelak. Mereka perlu untuk menghargai dan menghormatinya sebagai rekan yang sepadan. Tips Hindari Anak Hamil di Luar Nikah Keempat Seks adalah Sakral Para remaja perlu memahami bahwa seks adalah sakral dan hanya boleh dilakukan oleh suami-istri yang sudah disahkan secara hukum dan agama. Tips Hindari Anak Hamil di Luar Nikah Kelima Memberi Kesibukan kepada Anak-anak Anda Ada banyak waktu luang yang dimiliki oleh para remaja seusai sekolah. Dengan memberikan kesibukan baik di dalam rumah atau mengikutsertakannya dalam kegiatan di luar rumah yang positif seperti klub olahraga, musik dan lain sebagainya akan membantu mereka menyalurkan hasrat dan minatnya. Seorang remaja yang berhasil melewati masa transisi menuju kedewasaan yang matang memerlukan bantuan dari orang-orang terdekat yang dikasihinya. Orangtua adalah orang terdekat itu, bantu putra dan putri Anda memahami bahwa mereka sedang disiapkan dan diharapkan dapat menjadi orangtua-orangtua yang bertanggung jawab suatu hari nanti. Sebagai peringatan dini, berikut di antara akibat buruk dari bahaya zina Tips Hindari Anak Hamil di Luar Nikah Foto Unsplash 1. Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan yakni berkurangnya agama si penzina, hilangnya sikap wara’ menjaga diri dari dosa, buruk kepribadian dan hilangnya rasa cemburu. 2. Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang amat diambil berat dan perhiasan yang sangat indah khasnya bagi wanita. 3. Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap. 4. Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya. 5. Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya. 6. Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah mahupun sesama manusia. 7. Allah akan mencampakkan sifat liar di hati penzina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terkawal. 8. Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan mual dan tidak percaya. 9. Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dihidu oleh orang-orang yang memiliki qalbun salim’ hati yang bersih melalui mulut atau badannya. 10. Kesempitan hati dan dada selalu meliputi para pezina. Apa yang ia dapati dalam kehidupan ini adalah sebalik dari apa yang diingininya. Ini adalah kerana, orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara bermaksiat kepada Allah maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan maksiat sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan. 11. Penzina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari yang jelita di syurga kelak. 12. Perzinaan menyeret kepada terputusnya hubungan silaturrahim, derhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan boleh membawa kepada pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain sebelum atau bila berlakunya dan selepas itu biasanya akan melahirkan kemaksiatan yang lain pula. 13. Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merosakkan masa depannya di samping meninggalkan aib yang berpanjangan bukan sahaja kepada pelakunya malah kepada seluruh keluarganya. 14. Aib yang dicontengkan kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada asakan akidah kafir, misalnya, kerana orang kafir yang memeluk Islam selesailah persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa kerana walaupun akhirnya pelaku zina itu bertaubat dan membersihkan diri dia akan masih merasa berbeza dengan orang yang tidak pernah melakukannya. BACA JUGA Istri Tengah Hamil, Suami Harus Sering “Datangi”? Tips Hindari Anak Hamil di Luar Nikah Foto Unsplash 15. Jika wanita yang berzina hamil dan untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya itu maka dia telah berzina dan juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa . Jika dia ialah seorang wanita yang telah bersuami dan melakukan kecurangan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir maka dia telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disedari siapa dia sebenarnya. Amat mengerikan, naudzubillah min dzalik. 16. Perzinaan akan melahirkan generasi individu-individu yang tidak ada asal keturunan nasab. Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas. 17. Pezina laki-laki berarti telah menodai kesucian dan kehormatan wanita. 18. Zina dapat menyemai permusuhan dan menyalakan api dendam antara keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengannya. 19. Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa kaum keluarganya di mana mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga kadang-kadang menyebabkan mereka tidak berani untuk mengangkat muka di hadapan orang lain. 20. Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti aids, siphilis, dan gonorhea atau kencing bernanah. 21. Perzinaan menjadikan sebab hancurnya suatu masyarakat yakni mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang tersebar dan yang dilakukan secara terang-terangan. []
kepanjangan mba hamil diluar nikah